“COSMOSAFE : Pemutusan Mata Rantai Kosmetika Ilegal”

01-09-2016 Dit Insert OT, Kos dan PK Dilihat 2679 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM, tingkat pelanggaran Obat dan Makanan ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya masih cukup tinggi. Selama semester I Tahun 2016, Badan POM menemukan 43 (empat puluh tiga) item kosmetika mengandung bahan berbahaya di peredaran. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memberantas beredarnya kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya adalah dengan memutus mata rantai permintaannya. Untuk memutus mata rantai permintaan tersebut, diperlukan adanya kewaspadaan masyarakat untuk tidak menggunakan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya.

 

Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam melindungi dirinya akan bahaya kesehatan akibat penggunaan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya serta untuk meningkatkan kemitraan dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait dalam pemberdayaan masyarakat, pada tanggal 1 September 2016 Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen menyelenggarakan kegiatan “Pemberdayaan Masyarakat dalam Melindungi Dirinya akan Bahaya Kosmetika Ilegal dan/atau Mengandung Bahan Berbahaya” bertempat di Yogyakarta.

 

Acara ini dibuka oleh Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta, Ibu Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt. Bertindak sebagai narasumber adalah Ibu Dra. Indriaty Tubagus, Apt, M.Kes. (Direktur Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen) dengan materi “Pintar Memilih Kosmetik”, Ibu dr. Dwi Retno Adi Winarni, Sp. KK (perwakilan profesi kesehatan) dengan materi “Efek Penggunaan Kosmetika Ilegal dan/atau Mengandung Bahan Berbahaya/Dilarang”, Ibu Dr. Sasanti Tarini Darijanto, MS (perwakilan akademisi pendidikan) dengan materi “Bahan Berbahaya/Dilarang dalam Kosmetika”, dan Bapak Irwan, S.Si, Apt, MKM (Kepala Subdit Inspeksi Produk II) dengan materi “Kosmetika Ilegal dan Peran Masyarakat”.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh 225 peserta yang terdiri dari perwakilan Sekolah Menengah Atas, perwakilan Universitas / Sekolah Tinggi, perwakilan Dharma Wanita, perwakilan pengurus PKK, dan perwakilan lintas sektor terkait. Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung dua arah, dimana peserta turut aktif dalam kegiatan diskusi dan tanya jawab.

 

Dalam kegiatan ini peserta diberikan pemahaman bahwa masyarakat memiliki kontribusi dalam peredaran kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya karena adanya permintaan dari masyarakat sendiri. Melalui kegiatan ini peserta diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dalam melindungi dirinya akan bahaya kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dan dapat menjadi agent of change yang dapat mempengaruhi orang-orang di sekitarnya untuk turut meningkatkan kewaspadaan terhadap penggunaan kosmetika tersebut. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman untuk selalu mensyukuri apa yang telah dimiliki dan agar tidak mudah tergiur dengan promosi kosmetika dengan klaim berlebihan yang menjanjikan hasil yang instan, serta diberikan tips untuk memilih kosmetika yang aman.

 

Dengan meningkatnya kewaspadaan masyarakat dalam melindungi dirinya akan bahaya kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya, diharapkan rantai permintaan terhadap kosmetika tersebut dapat terputus sehingga peredaran kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dapat menurun.

 

Apabila masyarakat mencurigai adanya praktik produksi dan peredaran kosmetika ilegal atau mengandung bahan berbahaya, harap melaporkan melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533, SMS 081219999533, email halobpom@pom.go.id, Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/ Balai POM di seluruh Indonesia, atau kepada Pemda setempat.

 

Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana